Menurut Dirjen Migas Luluk Sumiarso, penetapan kategorisasi pelanggan dilakukan untuk menjaga dampak kenaikan harga minyak dunia.
"Jadi tetap ada formula gasnya, tapi disusun dulu kategorisasinya sehingga jelas untuk siapa," katanya seperti dilansir situs Ditjen Migas, Rabu (19/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok formula penetapan harga gas bagi pelanggan di luar rumah tangga dan pelanggan kecil.
Jika formula ini sudah ditetapkan, maka badan usaha akan menggunakan formula tersebut untuk menentukan harga jual gasnya pada pelanggan.
Sementara dalam paparan PGN di Komisi VII pada 3 Maret silam, dijelaskan formula gas akan mempunyai batas bawah dan batas atas.
Batas bawah yang dihitung merupakan harga beli ditambah biaya transportasi atau distribusi ditambah biaya-biaya lain.
Sementara batas atasnya merupakan discount price terhadap harga BBM, yaitu solar bersubsidi.
"Penetapan harga jual gas untuk industri semula ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar, namun sejak bulan Agustus 2007 ditetapkan oleh pemerintah (Kepmen 007 tahun 2007)," demikian paparan PGN. (lih/ir)










































