Ditjen Pajak mengaku sudah mengirim surat panggilan ketiga bagi Sukanto Tanoto.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmin pihaknya belum mengupayakan paksa badan agar Sukanto mau memenuhi panggilan. "
Tiga kali dulu lah kita bikin," ujarnya.
Darmin menuturkan pihaknya dengan Kejaksaan Agung selalu membahas perkembangan terakhir dari penyidikan kasus penggelapan pajak ini.
"Itu memang kita reguler. Tapi kan itu ditingkat teknis jadi penyidik kita ketemu dengan unsur di Kejaksaan Agung, mereka presentasi perkembangannya sehingga nantinya tidak blank, sehingga nanti kalau kita sudah limpahkan sudah ada orang disana (kejaksaan) yang sudah paham," jelasnya.
Darmin kembali menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus ini pada akhir Maret, dan pengalihan beberapa tersangka ke kejaksaan akan dimulai pada awal April.
(ddn/qom)










































