Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Tresna P Soemardi dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI Senayan, Rabu (19/3/2008).
"Kami semaksimal mungkin perbaiki masalah internal. Kami punya staf 290 orang, banyak yang mundur soal status kelembagaan. Yang keluar ingin karir yang jelas, katakanlah PNS. Mereka banyak yang pindah ke pegawai negeri sipil, padahal gajinya lebih kecil dari KPPU demi mendapat status yang jelas," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tresna mengakui bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk memastikan status kelembagaanya termasuk berbicara pada pihak-pihak seperti Menpan, Sekneg, Menkeu bahkan Presiden SBY.
"Secara kelembagaan kita sudah membuat dengan mengarah ke sekjen, eselon satu sebagai lembaga negara, kita sudah sampaikan ke MenPAN agar ditetapkan," katanya.
Namun katanya bahwa secara status organisasi KPPU belum mendapat stempel secara resmi dari Menpan, karena masih terbentur dengan aturan terkait penentuan kelembagaan. Sehingga dengan demikian berdampak pada anggaran yang harus diterima oleh KPPU.
"Kalau sudah ditetapkan oleh Menpan maka Menkeu hanya menetapkan anggaran, secara organisasi belum dicap Menpan," katanya.
Hingga kini KPPU berdasarkan inisiatif Menkeu dimasukan dalam cantolan anggaran dari Departemen Perdagangan. Sehingga dengan adanya kepastian tersebut anggaran KPPU diharapkan tidak mengalami pemotongan terkait upaya memperbaiki internal KPPU.
"Surat ke Menpan sudah disampaikan oleh Menkeu, menkeu berinisiatif ya sudah lah ini di takeover dalam menghapuskan tanda bintang-bintang dalam anggaran," paparnya.
(hen/ir)










































