Ban dan Minuman Ringan akan Dikenakan Cukai

Ban dan Minuman Ringan akan Dikenakan Cukai

- detikFinance
Senin, 24 Mar 2008 17:02 WIB
Jakarta - Sebagai bagian dari ekstensifikasi cukai, pemerintah dan DPR kini tengah mengkaji kemungkinan pengenaan cukai untuk ban dan minuman ringan. Kedua barang itu termasuk dalam daftar 41 barang kena cukai.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2008).

"Kita lihat cukainya karena waktu pembahasan cukai itu ada 41 daftar barang yang dilihat cukainya merujuk pada perlakuan cukai di Thailand dan Malaysia, dan yang dua ini yakni ban dan minuman ringan masuk dalam bagian 41 itu," ujar Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu jasa pelayanan sauna dan semen juga dikaji sebagai barang kena cukai (BKC). Pengenaan cukai untuk produk-produk ini karena pengenaan pajak pertambahan nilai yang tidak terlalu ketat sehingga perlu adanya penerapan cukai.

"Dasar hal ini berdasarkan rujukan dari negara seperti Uni Eropa, dimana pengenaan PPN terhadap 1 barang tidak terlalu ketat tetapi dikenakan cukai, misalnya PPN untuk produk-produk kulit tidak dikenakan tapi untuk cukainya dikenakan," ujarnya.

DPR sendiri akan memanggil asosiasi ban dan minuman ringan untuk dimintai pendapat mengenai penerapan cukai ini.

Namun Departemen Perindustrian dengan tegas menolak rencana pengenaan cukai terhadap produk ban. Menurut Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian Tony Tanduk pengenaan cukai itu akan menyebabkan harga ban naik dan akhirnya konsumen menjadi korban.

"Mungkin itu lebih pada upaya mendapatkan dana tambahan negara, kami melihat hal ini akan berdampak pada konsumen, terutama bagi angkutan umum, karena hampir 60 persen pengguna ban di angkutan umum," ujarnya ketika dihubungi detikFinance.Selain itu menurut Toni apabila hal ini dilakukan produsen ban dan Organda menjadi pihak yang paling terkena dampak.

"Akan mengurangi daya saing industri ban nasional karena ada biaya tambahan selain PPN," ujarnya.

Terlepas dari itu, Tony mengatakan bahwa pengenaan cukai terhadap ban karena ban adalah produk yang rawan terhadap kecelakaan lalu lintas sehingga ada rencana pengenaan cukai. Faktor lainnya adalah pengenaan cukai untuk mencegah peredaran ban ilegal, namun tetap saja pihaknya menolak pengenaan cukai.

"Kami kurang setuju terhadap hal ini fungsi kami sebagai pembina dari industri termasuk industri ban," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads