Subsidi Listrik 2008 Disepakati Rp 61,01 Triliun

Subsidi Listrik 2008 Disepakati Rp 61,01 Triliun

- detikFinance
Senin, 24 Mar 2008 18:35 WIB
Jakarta - Pemerintah dan Komisi VII menyepakati subsidi listrik untuk APBNP 2008 sebesar Rp 61,01 triliun. Dengan catatan, tidak memperhitungkan pengalihan (carry over) subsidi 2007 karena belum selesai diaudit.

"Dari hasil lobi, fraksi menyetujui subsidi listrik sebesar Rp 61,01 triliun. Karena dikurangi carry over 2007," kata Ketua Komisi VII Airlangga Hartanto membacakan kesimpulan raker dengan Departemen ESDM, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2008).

Subsidi sebesar Rp 61 triliun itu sudah menghitung penghematan subsidi listrik yang ditargetkan Rp 5 triliun. Namun Komisi VII hanya menyepakati bahwa besaran penghematan Rp 5 triliun itu dilakukan melalui dua cara, yaitu efisiensi korporasi (PLN) dan kebijakan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut masyarakat banyak harus dikonsultasikan dengan Komisi VII," katanya.

Menanggapi itu, pemerintah menyatakan akan mensosialisasikan program penghematannya terlebih dulu. Lalu apakah program penghematan itu akan dilanjutkan atau diperluas, akan dievaluasi dulu dengan Komisi VII.

"Kami akan sosialisasi dulu, lalu kita lihat nantinya bisa dilanjutkan atau tidak dengan kami konsultasikan ke Komisi VII," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Subsidi yang disepakati ini menggunakan asumsi harga minyak sebesar US$ 95 per barel, nilai tukar Rp 9.100 per dolar AS, susut jaringan 11,2%, alpha sebesar 5%, penjualan listrik 119,78 TWh, dan pertumbuhan penjualan listrik 1,9%.
(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads