Stok gula produksi dalam negeri hasil musim giling 2007 lalu hingga Maret 2008 ini masih tersisa sebanyak 600.000 ton. Selain itu, gula impor yang semula diperuntukkan sebagai buffer stock tersebut terbukti langsung dijual ke pasar sehingga memukul harga gula produksi dalam negeri.
Menurut Ketua Badan Kordinasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (BK APTRI) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Kadar Oesmadi , seyogyanya pemerintah membeli gula lokal yang ada sekarang yang masih tersisa sebanyak 600.000 ton itu, bukan sebaliknya malah mengandalkan gula impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, kami mendesak pemerintah membatalkan kebijakan impor gula sebanyak 110.000 ton itu," ujar Kadar.
Selain itu, lanjut Kadar, pemerintah juga perlu meninjau kembali kebijakan tentang gula rafinasi menyangkut jumlah impor raw sugar untuk rafinasi, makanan dan minuman (mamin) berikut pemasarannya.
Dalam kebijakan rafinasi tersebut terdapat tumpang-tindih antara industri rafinasi dengan industri mamin, karena industri mamin diperbolehkan untuk melakukan impor gula rafinasi dan industri rafinasi yang juga diperbolehkan impor raw sugar.
"Kalau industri mamin melakukan impor gula rafinasi untuk kebutuhan industri mamin mereka, bagaimana dengan industri gula rafinasi yang melakukan impor raw sugar. Akan dikemanakan gula rafinasinya, kalau tidak ke industri mamin, ya ke pasar. Tumpang-tindih ini menyebabkan pasokan dan distribusi gula rafinasi tidak jelas. Jadi perlu kejelasan tentang kebijakan gula rafinasi ini dan agar tidak terjadi tumpang-tindih seharusnya yang diperbolehkan impor raw sugar hanya industri gula rafinasi yang produksinya bisa diserap industri mamin," tandas Kadar.
Tumpang-tindih kebijakan terkait dengan gula rafinasi juga terjadi setelah munculnya SK Dirjen Perdangan yang membolehkan penjualan gula rafinasi ke industri kecil dan rumah tangga. Kebijakan ini bertentangan dengan SK Menperindag No: 527 tahun 2004 tentang pemasaran gula lokal.
"Karena itu, kami juga minta agar SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ini dicabut agar tidak terjadi tumpang-tindih," terang Kadar.
Kadar menjelaskan semua kebijakan tersebut dalam rangka melindungi kepentingan petani tebu serta industri gula nasional dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional yang belakangan mulai disorot banyak pihak terkait krisis beberapa komoditas produksi tani dalam negeri.
Upaya melindungi petani menjadi kewajiban pemerintah karena terkait dengan ketahanan pangan nasional tersebut. Salah satunya upaya untuk melindungikepentingan petani tebu adalah menjaga agar harga tebu petani tidak jatuh.
"Kami berharap pemerintah memberikan jaminan agar harga gula musim giling tahun ini diatas Rp 5.300 per kg mengingat biaya operasional yang terus naik," ungkap Kadar.
Kadar menambahkan pihaknya mengkhawatirkan kebijakan pemerintah yang lebih mengandalkan impor gula yang tidak memihak pada petani tebu saat ini akan menyebabkan nasib petani tebu dan industri gula dalam negeri sama dengan petani kedelai.
Dimana dulu pemerintah menelantarkan petani kedelai dan lebih mengandalkan kedelai impor yang menyebabkan petani enggan menanam kedelai.
"Akibatnya ketika harga kedelai mahal dan langka kedelai lokal justru tidak ada. Apa kita ingin petani tebu juga bernasib sama dengan petani kedelai?" kata Kadar.
(bdh/ddn)










































