SNI Wajib Terigu Diterapkan Lagi 24 April

SNI Wajib Terigu Diterapkan Lagi 24 April

- detikFinance
Rabu, 26 Mar 2008 10:35 WIB
Jakarta - Setelah SNI wajib terigu dicabut 24 Januari 2008 lalu, rencananya 24 April nanti SNI wajib terigu diberlakukan kembali. Namun hingga kini Departemen Perindustrian belum melakukan perubahan unsur atau zat-zat dalam fortifikasi terigu.

Masalah itu sebelumnya menjadi salah satu penyebab pencabutan SNI wajib terigu beberapa waktu lalu.

"Untuk sementara pemerintah belum melakukan perubahan unsur dalam hal fortifikasi, rencananya paling lambat akan kita berlakukan lagi pada 24 April nanti. Sebelumnya harus dibahas dulu di Menko Perekonomian," kata Direktur Industri Makanan Ditjen Industri Agro dan Kimia Yelita Basri, saat dihubungi detikFinance, Rabu (26/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies mengakui bahwa zat kandungan dalam fortifikasi yang rencananya akan diperbaiki ternyata belum dilakukan.

"Pejabat Menko Perekonomian mengatakan kepada saya bahwa belum ada perubahan unsur yang dilakukan terkait fortifikasi, ini bertolak belakang dengan alasan pemerintah mencabut SNI wajib terigu," kata Ratna saat dihubungi detikFinance.

Disamping itu, kata Ratna, target pemerintah untuk memberi peluang masuk terigu impor setelah SNI wajib terigu dicabut, ternyata hasilnya nol besar.

"Berdasarkan pengamatan kami, arus terigu impor pada bulan Februari justru turun, jadi harapan pemerintah ternyata tidak terbukti bahwa arus terigu impor masuk," ungkapnya.

Turunnya arus terigu impor menurut Ratna disebabkan banyak negara seperti India, China yang membatasi ekspor terigunya karena mereka lebih memilih untuk mencukupi kebutuhan terigu dalam negeri mereka.

"Jadi tidak terbuktikan apa yang diharapkan pemerintah," serunya.
(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads