Depkeu Terapkan Lelang Barang dan Jasa Secara Elektronik

Depkeu Terapkan Lelang Barang dan Jasa Secara Elektronik

- detikFinance
Rabu, 26 Mar 2008 11:34 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) akan mulai menerapkan lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 42/PMK.01/2008.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (26/3/2008).

"Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik terdiri dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP serta penyedia barang/jasa," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa PPK, panitia pengadaan, penyedia barang/jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Kepres No.80 Tahun 2003.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode penyediaan yang digunakan adalah: metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 file, metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 file, metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 file dan metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 file.

"Pengadaan barang, jasa borongan dan jasa lainnya untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp 10 miliar dilakukan secara elektronik," kata Samsuar.

Ditambahkannya untuk tahun 2008 pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik hanya diberlakukan di tingkat pusat unit eselon I Departemen Keuangan. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads