Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (26/3/2008).
"Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik terdiri dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP serta penyedia barang/jasa," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode penyediaan yang digunakan adalah: metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 file, metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 file, metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 file dan metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 file.
"Pengadaan barang, jasa borongan dan jasa lainnya untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp 10 miliar dilakukan secara elektronik," kata Samsuar.
Ditambahkannya untuk tahun 2008 pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik hanya diberlakukan di tingkat pusat unit eselon I Departemen Keuangan. (dnl/ir)











































