Hal ini disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Sedikitnya ada 3 syarat yang harus disampaikan, pertama harus mengajukan permohonan dan tujuan merger kepada Ditjen Pajak, kedua melunasi seluruh kewajiban pajak dan ketiga akan diuji dan dinilai apakah perusahaan tersebut betul-betul untuk tujuan bisnis, bukan untuk menghindari pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Ditjen Pajak dalam hal merger ini hanya memberikan fasilitas dengan 3 syarat, kalau tidak dipenuhi merger harus menggunakan nilai pasar," katanya.
Selain itu, dikatakannya untuk merger 2 perusahaan jika 1 perusahaan merugi, maka rugi itu tidak boleh dimasukkan ke dalam neraca perusahaan lainnya yang mencatat laba.
"Jadi perusahaan yang rugi tidak boleh mengalihkan kerugiannya kepada perusahaan lain dalam merger, karena tidak sehat. Jadi boleh saja merger dengan perusahaan rugi, tapi ruginya tidak boleh dibawa," ujarnya.
(dnl/ddn)











































