Pada Rabu dini hari tadi, ketika kapal kontainer hampir tutup bongkar muat, bagian Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai mendapatkan laporan dari anggotanya. Laporan tersebut mengatakan ada 6 kontainer yang berisi 117.500 kg pupuk urea yang hendak diselundupkan ke Malaysia.
Terciumnya penyelundupan ini bermula dari pemalsuan surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mendaftarkan isi muatan berupa biji tawas atau buah bertempurung. Tetapi pihak Bea Cukai curiga dan langsung menggeledah kontainer yang ternyata berisi pupuk urea bersubsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan DD, lanjut Heru, dia hanya mengaku sebagai perantara barang. Sedangkan perusahaan yang mengekspor yaitu PT CMP dan PT CBC.
"Kami masih menyelidiki dari manakah DD ini mengambil barang. Apakah dari pabrik atau dari gudang," ujarnya.
Mendapati temuan ini, Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi langsung meninjau temuan tersebut. Menurut Anwar, ini merupakan kesekian kali upaya penyelundupan untuk mencari keuntungan dengan selisih harga.
"Jangan dilihat kerugian secara materiil. Tapi lihat kerugian secara imateriil yaitu uang subsidi untuk rakyat," tegas Anwar.
Atas usaha penyelundupan ini tersangka dapat dikenakan tindak pidana kepabeanan dalam UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Sanksi pidana maksimal 8 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pantauan detikcom, ribuan kilo urea ini dikemas dalam kantung bertuliskan 'Pupuk Kujang Cikampek' dengan tulisan 'Bersubsidi' dihapus kendati masih berbekas.
Keenam kontainer sekarang disita Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses sebagi barang bukti.
(nwk/qom)










































