Hal tersebut disampaikan Koordinator Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembicaraan untuk APBN P 2008 Harry Azhar Aziz dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (26/3/2008).
"Panja juga menyepakati nilai cost recovery yang telah diperhitungkan dan dibayarkan ke Pertamina oleh BP Migas pada 2004 sampai 2007 sebesar US$ 2,18 miliar," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil menunggu hasil audit, dari US$ 2,18 miliar tersebut telah disepakati untuk dialokasikan US$ 1,18 miliar sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.
Sementara itu untuk migas, Panja juga menyepakati DMO tahun 2008 sebesar Rp 646,01 miliar yang berasal dari own used Chevron Pacific Indonesia sebesar 50 barel per hari yang diganti dengan pembelian gas dari Conoco Phillips (swap).
Lalu untuk PNBP pertambangan umum, Panja menyepakati penerimaan PNBP pertambangan umum di 2008 naik menjadi Rp 10,221 triliun, dari Rp 7,9 triliun pada APBN 2008. "Kenaikan pertambangan umum karena adanya perubahan volume dan harga komoditi," katanya.
Kemudian Panja juga menyepakati PNBP Departemen Komunikasi dan Informasi di tahun 2007 sebesar Rp 6,505 triliun.
Asumsi Makro 2008
Selain itu, Panja Anggaran dan pemerintah juga menyepakati asumsi dasar untuk APBN P 2008. Untuk pertumbuhan ekonomi disepakati 6,4 persen turun dari APBN 2008 yang sebesar 6,8 persen.
Untuk inflasi disepakati 6,5 persen atau naik dari 6 persen di APBN 2008. Lalu nilai tukar rupiah disepakati Rp 9.100/US$. Untuk suku bunga SBI 3 bulan disepakati 7,5 persen, harga minyak US$ 95 per barel. Dan untuk lifting disepakati 927.000 barel per hari.
"Seandainya realisasi lifting di atas 927 ribu barel per hari maka panitia anggaran memberi kewenangan kepada pemerintah untuk dipergunakan sebagai cadangan umum," ujarnya.
(dnl/ddn)











































