Menkeu Bekukan Izin 2 Akuntan Publik

Menkeu Bekukan Izin 2 Akuntan Publik

- detikFinance
Kamis, 27 Mar 2008 09:35 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membekukan izin akuntan publik (AP) karena melakukan pelanggaran. Kali ini yang dibekukan adalah izin akuntan publik Yahya Santosa dan Eduard Luntungan.

Pembekuan izin Yahya Santosa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KM.1/2008 tanggal 5 Februari 2008, sementara untuk Eduard Luntungan dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 175/KM.1/2008 tanggal 6 Maret 2008 selama 12 bulan.

Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran persnya, Kamis (27/3/2008) mengatakan, pembekuan izin AP Yahya Santosa disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap pembatasan penugasan audit umum atas Laporan Keuangan PT Pusako Tarinka Tbk dalam jangka waktu 4 tahun buku berturut-turut sejak tahun buku 2003-2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pembekuan izin AP Eduard Luntungan disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Sampaga Raya untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2005 dan PT Hasil Bumi Persada untuk periode yang yang berakhir tanggal 23 April 2004.

Selama masa pembekuan izin, kedua AP itu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003.

Kegiatan yang dilarang sesuai aturan itu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.

Selain itu Jonnardi, SE, MM, BAP dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang kantor akuntan publik, wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.


(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads