Pembekuan izin Yahya Santosa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KM.1/2008 tanggal 5 Februari 2008, sementara untuk Eduard Luntungan dibekukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 175/KM.1/2008 tanggal 6 Maret 2008 selama 12 bulan.
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran persnya, Kamis (27/3/2008) mengatakan, pembekuan izin AP Yahya Santosa disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap pembatasan penugasan audit umum atas Laporan Keuangan PT Pusako Tarinka Tbk dalam jangka waktu 4 tahun buku berturut-turut sejak tahun buku 2003-2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa pembekuan izin, kedua AP itu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003.
Kegiatan yang dilarang sesuai aturan itu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, audit kinerja, audit khusus dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Selain itu Jonnardi, SE, MM, BAP dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang kantor akuntan publik, wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
(qom/ir)











































