Tarif Multiguna Lebih Mahal dari Tarif Disinsentif

Tarif Multiguna Lebih Mahal dari Tarif Disinsentif

- detikFinance
Kamis, 27 Mar 2008 12:48 WIB
Jakarta - Pemerintah mengganti tarif disentif-insentif listrik dengan tarif multiguna untuk pelanggan mewah dengan daya listrik 6.600 VA ke atas.

Jika dihitung-hitung, tarif multiguna ini lebih mahal dibandingkan denda dalam tarif disinsentif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto ketika dihubungi detikFinance, Kamis (27/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pri, kedua jenis ini menurutnya sama saja, pemerintah dinilai hanya mengganti istilah disinsentif dengan multiguna, namun jika diteliti, tarif multiguna lebih mahal dari disinsentif.

"Jika disinsentif itu kan 1,6 kali dendanya, itu harganya Rp 1.100 per kWh, sedangkan dengan multiguna tarifnya bisa Rp 1.380 per kWh. Jadi lebih mahal," ujarnya.

Pri mendesak pemerintah dan PLN untuk secara jujur dan terus terang apakah tarif yang sedang dikaji itu hanya akal-akalan untuk menutupi kenaikan tarif bagi pelanggan mewah.

Jika dilihat dari segi substansi, tidak ada bedanya antara tarif multiguna dan tarif disinsentif ini. Keduanya sama-sama berlaku jika pelanggan tidak bisa berhemat 80 persen dari pemakaian nasional.

"Intinya sih sama, tarif disinsentif banyak yang kritik akhirnya ganti jadi tarif multiguna," ujarnya.

Dia mengakui pelanggan 6.600 VA ini tidak layak lagi untuk disubsidi karena merupakan pelanggan kalangan atas.

Mengenai penghematan subsidi listrik dari golongan 6.600 VA, ini menurut Pri, tidak akan sampai Rp 2,7 triliun seperti yang pernah diklaim PT PLN. Dirinya menduga penghematannya paling hanya mencapai Rp 508 miliar.

"Saya duga kalau R3 (6.600 VA ke atas) ini lolos, maka nanti akan dilanjutkan ke R2, R1 dan sebagainya. Ini masyarakat harus aware," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads