Jika dihitung-hitung, tarif multiguna ini lebih mahal dibandingkan denda dalam tarif disinsentif.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto ketika dihubungi detikFinance, Kamis (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika disinsentif itu kan 1,6 kali dendanya, itu harganya Rp 1.100 per kWh, sedangkan dengan multiguna tarifnya bisa Rp 1.380 per kWh. Jadi lebih mahal," ujarnya.
Pri mendesak pemerintah dan PLN untuk secara jujur dan terus terang apakah tarif yang sedang dikaji itu hanya akal-akalan untuk menutupi kenaikan tarif bagi pelanggan mewah.
Jika dilihat dari segi substansi, tidak ada bedanya antara tarif multiguna dan tarif disinsentif ini. Keduanya sama-sama berlaku jika pelanggan tidak bisa berhemat 80 persen dari pemakaian nasional.
"Intinya sih sama, tarif disinsentif banyak yang kritik akhirnya ganti jadi tarif multiguna," ujarnya.
Dia mengakui pelanggan 6.600 VA ini tidak layak lagi untuk disubsidi karena merupakan pelanggan kalangan atas.
Mengenai penghematan subsidi listrik dari golongan 6.600 VA, ini menurut Pri, tidak akan sampai Rp 2,7 triliun seperti yang pernah diklaim PT PLN. Dirinya menduga penghematannya paling hanya mencapai Rp 508 miliar.
"Saya duga kalau R3 (6.600 VA ke atas) ini lolos, maka nanti akan dilanjutkan ke R2, R1 dan sebagainya. Ini masyarakat harus aware," ujarnya. (ddn/ir)











































