Audit untuk eksportir CPO serta verifikasi mengenai kegiatan ekspor CPO oleh pelaku harus dilakukan pada bulan April juga.
Hal tersebut disampaikan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai Depkeu Anwar Suprijadi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan BPKP dan Dirjen Pajak untuk implementasi audit eksportir CPO ini.
"Kalau kita di Bea Cukai audit kepatuhan menyangkut ekspornya, mereka patuh atau tidak, barangnya cocok atau tidak, lalu apakah yang dilakukan ekspor atau hanya pengangkutan antar pulau," kata Anwar.
Mengenai penerapan audit, Anwar mengatakan saat ini pihaknya sudah menyiapkan data-data untuk tinggal diterapkan saja, kemungkinan akan dimulai bulan April.
"Tapi tidak semua diaudit kita selektif lah, kita lihat yang ada indikasinya, kan kita punya data intelejennya," ujarnya.
Adapun perusahaan CPO yang dinilai terindikasi penyelewengan ada 4 perusahaan besar yang merupakan eksportir dan produsen CPO, tapi Anwar belum mau menyebutkan nama dari 4 perusahaan tersebut.
(dnl/ddn)











































