Ruang Tambang di Hutang Lindung Masih Terbuka

Ruang Tambang di Hutang Lindung Masih Terbuka

- detikFinance
Kamis, 27 Mar 2008 16:35 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan menjamin tidak ada lagi izin baru yang keluar untuk pertambangan di hutan lindung.

Tapi bagi pengusaha, larangan ini hanya berlaku untuk pertambangan terbuka. Sementara pertambangan bawah tanah sebenarnya masih memungkinkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Afif ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (27/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sih ikuti saja aturan sesuai UU yang ada. Yang nggak boleh di UU No 41/1999 itu tambang terbuka. Tapi tambang bawah tanah masih boleh. Kecuali untuk 13 perusahaan yang sudah punya ijin tetap," katanya.

Untuk memperjelas aturan mengenai pertambangan bawah tanah itu, Departemen Kehutanan dan ESDM kini justru tengah menggodok peraturan pemerintah yang baru. "Sudah mau keluar," katanya.

Meski masih bisa menambang di hutan lindung secara bawah tanah, tetap saja disayangkan bagi para pengusaha tambang ini. Karena menurut Irwandy, sebagian besar mineral justru terdapat di hutan lindung.

Ini bisa dilihat dari kriteria hutan lindung yang mencakup kemiringan tanah lebih dari 40% atau 25 derajat. Tempat yang curam biasanya menjadi lokasi mineral yangterdesak dari perut bumi ke permukaan.

"Padahal, justru ditempat yang curam seperti itulah yang banyak kandungan mineralnya," katanya.

(lih/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads