Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan pengawasan iklan menyesatkan bisa dilakukan oleh KPPU.
Demikian disampaikan oleh anggota majelis KPPU Mohammad Iqbal disela-sela acara kongres Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis malam (27/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengakui pengawasan perlindungan konsumen terutama terhadap iklan yang menyesatkan belum maksimal karena masalah pengembangan BPSK di daerah yang tidak serius. "Masalahnya BPSK dibangun dibeberapa tempat tetapi dibangun setengah hati," katanya.
Mengenai kemungkinan KPPU akan berperan dalam melakukan pengawasan terkait iklan menyesatkan, Iqbal mengamini hal itu. "Kalau kita di KPPU siap saja enggak ada masalah, tapi harus ada upaya bagaimana upaya enforce dari UU Perlindungan Konsumen bisa dilakukan oleh KPPU dengan UU Persaingan Usaha dan Monopoli, di banyak negara, bisa ini yang disebut harmonisasi," ungkapnya.
"Kalau menurut saya dari pada mengembangkan BPSK yang setengah hati lebih baik serahkan saja ke KPPU," tambahnya.
Kesiapan KPPU ini menurutnya didasarkan bahwa dalam UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan monopoli yang menjadi dasar KPPU bertujuan melindungi konsumen dan UU No 8 tahun 1999 yang menjadi dasar BPSK juga sama-sama untuk melindungi konsumen jadi, lanjut Iqbal dua UU ini memiliki target yang sama.
"Dibanyak negara ada beberapa UU tetapi enforce-nya diserahkan disatu lembaga itu enggak jadi masalah," ucapnya.
"Memang iklan-iklan yang menyesatkan itu lebih pada masalah persaingan usaha dari pada masalah dalam konteks perlindungan konsumen yang meliputi takaran, kualitas, seperti iklan telekomunikasi yang sekarang ini banyak beredar, tetapi sekarang ini diawasi BRTI. Tetapi kalau KPPU masuk dikira kita mau ngerjain semua," tambahnya berseloroh.
Selama ini kata Iqbal pengawasan perlindungan konsumen di tingkat pusat itu menjadi kewenangan badan perlindungan konsumen nasional (BPKN), tetapi menurut Iqbal badan ini tidak punya kewenangan untuk melakukan keputusan untuk memberikan sanksi.
"Dalam UU No 8 1999 yang menjadi wasitnya adalah BPSK di daerah tetapi kalau dibentuknya setengah hati sulit juga," keluhnya. (hen/ir)











































