Demikian kata anggota Komite Pangan HKTI, Rachmad Badjuri, seusai diskusi radio bertajuk 'Bingung di Lumbung Beras', di Jakarta, Sabtu (29/3/2008).
"Kita bisa meningkatkan produksi, tapi musuhnya yang krusial ini pengalihan lahan. Hentikan lah, agar ada jaminan peningkatan produksi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka langkah efektif yang ia sarankankan adalah mengingatkan pada jajaran pemerintah daerah untuk tidak saja membuat perencanaan tata ruang yang perhatikan lahan pertanian. Tidak kalah penting adalah mempertahankan lahan teknis dengan mengalokasikan dana merawat sarana infrastruktur irigasi.
Sejauh ini yang dilarang pemerintah pusat untuk diubah menjadi lahan non-pertanian adalah sawah yang mendapatkan pengairan irigasi. Sebab memang pembangunan sarana bendungan, dam dan saluran irigasi pertanian sebagian dibiayai dana luar negeri sehingga harus jelas pertanggungjawabannya.
"Tapi pemda menerjemahkan lain, menurut mereka saluran irigasi adalah proyek pusat sehingga tidak ada alokasi perawatan di APBD. Karena tak dirawat, saluran primer dalamnya tinggal sedengkul dan sawah yang teraliri berkurang. Akibatnya sawah yang dulu masuk kategori irigasi teknis berubah jadi tadah hujan, dan itulah yang dialihfungsikan," papar Bustanil.
Pihak DPR bukannya tidak mengetahui modus seperti ini. Meski ada yang menilai terlambat, saat ini tengah disusun RUU Lahan Abadi yang bertujuan membatasi gencarnya pengalihan lahan pertanian.
"RUU ini akan diajukan sebagai hak inisiatif DPR, dan diharapkan pada 2009 bisa masuk dalam Prolegnas kami," ujar Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Demokrat, Sarjan Taher. (lh/ir)










































