Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu disela-sela acara Rapimnas Kadin, di JCC, Senayan (31/3/2008).
"Intinya akan mengamankan stok dalam negeri. Itu yang utama, dulu ekspor tidak diatur karena dulu tidak ada ekspor, ekspor kita kecil sekali 1600 ton," kata Mari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada izin karena ada beras-beras tertentu seperti benih, kita kan juga ekspor benih. Pokoknya ada izin, apapun yang dilakukan untuk ekspor beras. Itu namanya diatur, harus kita bikin aturannya," ucapnya.
Nantinya, lanjut Mari, regulasi tersebut akan dikoordinasikan kebeberapa lembaga dalam bentuk peraturan teknis bukan hanya Depdag dan Deptan.
Ditanya apakah akan dikeluarkan bulan April, Mari mengamini hal ini. "Ya, sedang dipelajari, jadi belum bisa diperinci aturan detail seperti apa. Prinsipnya kita akan atur ekspor beras," ungkapnya. (hen/ir)











































