Depkeu Jamin Pencairan Dana ke Daerah Diperbaiki

Depkeu Jamin Pencairan Dana ke Daerah Diperbaiki

- detikFinance
Senin, 31 Mar 2008 16:35 WIB
Jakarta - Pemerintah berjanji memperbaiki mekanisme penyaluran dana ke daerah atau dana perimbangan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Dana Perimbangan tahun 2006 dan tahun 2007.

"Setelah diberitahu BPK kita langsung folow up DBH, DAK, DAU sudah kita perbaiki jadi Insya Allah kedepan sudah tidak ada masalah," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/3/2008).

Menurut Mardiasmo, pihaknya dengan Menteri Keuangan sudah menyampaikan klarifikasi terhadap temuan BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada beberapa sistem yang kurang baik tapi kita terus perbaiki, penyaluran yang kurang cepat kita percepat, dana bagi hasil yang terlambat dengan adanya PMK yang baru 20 persen kita salurkan tanpa rekonsiliasi tanpa menunggu realisasi, jadi rekomendasinya sudah kita follow up," tegasnya.


Temuan BPK mengenai dana bagi hasil yang belum tersalurkan sebagian sudah ditindaklanjuti dengan membayar kekurangan dana ke daerah yang bersangkutan.

"Temuan sudah kita follow up semuanya. tinggal rekomendasi data base kita perbaiki, Ibu Menteri bilang penyaluranya dipercepat kita langsung bikin PMK untuk mempercepat. Jadi Insya Allah hasil BPK sudah kita follow up dan kita sangat hargai," ujarnya.

Sedikitnya ada 11 temuan BPK dalam hasil audit dana perimbangan tahun anggaran 2006 dan semester I-2007.

Antara lain penghitungan alokasi DAK tidak mengikuti kriteria umum, kesalahan penghitungan alokasi DAK sehingga 21 daerah kurang alokasi dana. Pencairan DAK tidak sesuai ketentuan, pencairan DBH di Kaltim kurang disalurkan sebesar Rp 71,99 miliar.
 
Penerimaan dana perimbangan pada 45 pemda senilai 1,54 triliun dilakukan tanpa melalui kas daerah diantaranya Rp 71,18 miliar digunakan secra langsung tanpa melalui mekanisme APBD dan sebesar Rp 149,34 miliar belum disetor ke kas daerah.
 
Kemudian penerimaan dan pengelolaan upah pungut PBB/BPHTB pada pemda senilai Rp 120,88 miliar dilakukan diluar mekanisme APBD dan diantaranya digunakan langsung sebesar Rp 90,77 miliar dan Rp 19,27 miliar belum disetor kas daerah.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads