Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 28 Februari 2008, menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang pengenaan BMAD terhadap Impor Hot Rolled Coil (HRC) dari Negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said seperti dikutip situs Depkeu, Senin (31/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PMK ini juga hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, yang menunjukkan bahwa terdapat bukti adanya HRC impor secara dumping dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri," ujarnya.
Berikut besaran BMAD di masing-masing negara:
- China dikenakan BMAD antara 0% - 42,58%
- India dikenakan BMAD antara 12,95% - 56,51%;
- Rusia dikenakan BMAD antara 5,58% - 49,47%
- Taiwan dikenakan BMAD antara 0% - 37,02%
- Thailand dikenakan BMAD antara 7,52% - 27,44%.
BMAD ini dikenakan selama 5tahun dan dapat ditinjau kembali paling cepat 12 bulan setelah PMK ini ditetapkan. (ddn/qom)










































