BMAD Baja Berkisar Antara 0-56%

BMAD Baja Berkisar Antara 0-56%

- detikFinance
Senin, 31 Mar 2008 16:58 WIB
Jakarta - Pemerintah memberlakukan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk baja dari China, India, Taiwan, Rusia dan Thailand karena diduga ada praktik dumping dari negara-negara itu.

Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 28 Februari 2008, menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang pengenaan BMAD terhadap Impor Hot Rolled Coil (HRC) dari Negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said seperti dikutip situs Depkeu, Senin (31/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2008 dan merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Perdagangan nomor 03/M-DAG/1/2008 tanggal 3 Januari 2008.

"PMK ini juga hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, yang menunjukkan bahwa terdapat bukti adanya HRC impor secara dumping dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri," ujarnya.

Berikut besaran BMAD di masing-masing negara:

  1. China dikenakan BMAD antara 0% - 42,58%
  2. India dikenakan BMAD antara 12,95% - 56,51%;
  3. Rusia dikenakan BMAD antara 5,58% - 49,47%
  4. Taiwan dikenakan BMAD antara 0% - 37,02%
  5. Thailand dikenakan BMAD antara 7,52% - 27,44%.

BMAD ini dikenakan selama 5tahun dan dapat ditinjau kembali paling cepat 12 bulan setelah PMK ini ditetapkan. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads