Kenaikan harga BBM non subsidi itu juga dipicu oleh melemahnya nilai tukar rupiah atas dolar AS hingga 1,04% dari perhitungan pertengahan bulan lalu.
Menurut siaran pers dari Pertamina, Senin (31/3/2008), kenaikan harga itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts- 046/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 31 Maret 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam siaran pers disebutkan, semula perhitungan harga penebusan didasari atas tabel rincian harga penebusan dalam satuan 1 liter dikalikan terhadap volume penebusan. Menyesuaikan sistem yang diterapkan untuk menghitung harga penebusan saat ini, yakni harga penebusan untuk volume tertentu dihitung ulang dari harga dasar dikalikan volume penjualan ditambah pajak-pajak (PPN dan PBBKB).
Kenaikan harga per 1 April itu adalah: Premium naik 1,7%, Minyak Tanah naik 10,3%, Minyak Solar naik 8,7%, Minyak Diesel Regular naik 11,1 %, Minyak Bakar naik 3,9%. Perubahan harga diatas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 1,06 % hingga 10,33 % dan nilai tukar Rupiah melemah 1,04 % dari perhitungan pertengahan bulan lalu.
Harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 4.500/liter untuk Premium dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000/liter.
(qom/ddn)











































