Jakarta - PT Pertamina (persero) juga menaikkan sebagian harga Bahan Bakar Khusus (BBK). Namun kenaikan harga hanya berlaku untuk produk Pertamax plus, dengan kenaikan mulai dari Rp 100-150.
Sementara untuk jenis Pertamax, Pertamina DEX dan Biopertamax tidak mengalami perubahan harga.
Kenaikan harga yang berlaku mulai 1 April 2008 itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts- 044/F00000/2008-S0 dan No. 045/F00000/2008-S0 tanggal 31 Maret 2008 di seluruh wilayah penjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip dari siaran pers Pertamina, Senin (31/3/2008), harga baru Pertamax Plus adalah Batam Rp 7.800, UPms I Rp 8.550, UPms III Rp 8.450, SPBU Bersaing Rp 8.400, UPms IV dan V Rp 8.550 dan UPms VI Rp 8.400.
(qom/ddn)