"Kita menemukan bukti bahwa ternyata Marubeni merupakan perpanjangan tangan dari keluarga Salim untuk menguasai kembali aset-asetnya yang telah dikuasai oleh negara," ujar kuasa hukum Pancaarta, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Sumitmas, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Rabu (2/4/2008).
SGC merupakan perusahaan gula yang dimiliki oleh keluarga Salim. Namun kemudian diserahkan kepada negara sebagai jaminan Salim atas pelanggaran BPMK pada tahun 1998.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pada Februari 2001, keluarga Salim menjaminkan aset SGC kepada Marubeni, tanpa sepengetahuan negara dan membuat dokumen palsu," ulas Hotman.
Pada November 2001, negara melelang aset SGC. Pemenang lelang adalah PT Garuda Pancaarta, sebagai pemilik yang sah atas aset SGC.
"Kemudian Marubeni datang menagih asetnya pada Pancaarta, dengan mengklaim bahwa aset SGC adalah milik Marubeni," jelas Hotman.
Kasus sengketa ini kemudian diperkarakan pada Oktober 2006 hingga putusan dikeluarkan November 2007. Menurut Hotman, ketika dalam masa perkara, Marubeni selalu mengaku hanya bertindak sebagai kreditor.
"Padahal pada Februari 2007, Marubeni telah melakukan pengalihan rekayasa tersebut pada PT Mekar Perkasa yang 100% sahamnya dimiliki oleh keluarga Salim," ujar Hotman.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, Hotman mengatakan akan membawa kasus ini ke KPK untuk memeriksa keterkaitan Marubeni dengan keluarga Salim. Â
(dro/ir)











































