Menurut Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/4/2008), harga itu baru penawaran Newmont, dan belum disepakati pemerintah.
Saat ditemui dalam kesempatan terpisah di Gedung DPR, Simon mengaku kaget karena 7% saham yang ditawarkan di tahun 2008 itu ternyata lebih mahal 7% saham yang ditawarkan Newmont di tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajar atau tidak harganya kan relatif. Tapi saya juga kaget, tahun kemarin 7% harganya US$ 200 sekian, kok ini US$ 400 sekian. Apa yang terjadi, emangnya harga tembaga naik 200%?" katanya.
Ia menjelaskan, ada dua cara penetapan harga saham divestasi. Pertama adalah dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan selama ini. Kedua adalah dengan mempertimbangkan net present value atau nilai aset-asetnya saat ini.
Yang pasti, ia menekankan bahwa setiap saham yang ditawarkan harus benar-benar bersih alias tidak sedang digadaikan. Karena pemerintah tidak ingin mengulang kesalahan yang sama dua kali.
"Tim juga akan lihat, apakah sudah clean atau belum sahamnya ini. Janganlah kau jual saham yang sudah digadaikan," katanya.
Menanggapi ini, PR Newmont Pacific Nusantara menyatakan, posisi Newmont tidak berubah dari yang sudah dinyatakan sebelumnya.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya. Saham yang dijaminkan oleh NNT ke Senior Lenders sudah disetujui oleh pemerintah pada 1997," katanya.Selain itu, hal ini merupakan praktek bisnis yang lazim di Indonesia maupun di dunia untuk proyek-proyek berskala besar seperti Batu Hijau.
Ketiga, kondisi tersebut tidak mempengaruhi hak para pemegang saham yang mencakup hak memberi suara, hak mendapat dividen dan hak transfer.
Sementara untuk urusan arbitrase, hingga saat ini pemerintah masih menunggu kepastian yang harusnya didapat tanggal 3 April besok.
(lih/qom)










































