Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Perdagangan No 357/M-DAG/4/2008 mengenai penyaluran gula rafinasi di daerah, terutama mengenai ketentuan distributor harus langsung menjual ke industri makanan dan minuman tanpa melalui pengecer.
"Tentunya setelah ini kita akan lakukan evaluasi, dan kita tentunya akan mengikuti saja," kata Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (Agri) Melvin Korompis saat dihubungi detikFinance, Kamis (3/4/2008).
Walaupun begitu kata Melvin selama ini kebijakan masalah distribusi tersebut berada ditangan para produsen gula rafinasi yang berjumlah 5 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya kita akan ikuti namun perlu diingat merembesnya gula rafinasi ke pasar umum bukan hanya karena distribusi dari produsen namun masih ada kran-kran lainnya yang berpotensi menyebabkan kelebihan suplai," ungkapnya.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang memacu kelebihan suplai sehingga memacu melubernya gula rafinasi ke pasar umum pertama, adanya izin impor gula rafinasi terhadap produsen makanan dan minuman, berdirinya pabrik baru gula rafinasi yang menyebabkan bertambahnya produksi gula rafinasi dan adanya keinginan dari PTPN untuk mengimpor raw sugar. "Jadi enggak aneh kalau meluber," katanya.
(hen/ddn)











































