Tarif Multiguna PLN Berlaku April

Tarif Multiguna PLN Berlaku April

- detikFinance
Kamis, 03 Apr 2008 17:30 WIB
Tarif Multiguna PLN Berlaku April
Jakarta - Tarif listrik non subsidi (Multiguna) mulai berlaku bulan April setelah komisi VII DPR memberikan persetujuannya hari ini. PLN pun akan mengirimkan pemberitahuan dan sosialisasi door to door mulai besok.

Hal itu dijelaskan Direktur Sistem Jawa Bali PLN Murtaqi Syamsudin usai konsultasi PLN yang didampingi Menteri ESDM dengan Komisi VII di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (3/4/2008).

"Tarif non subsidi berlaku sekarang. Mulai besok kami akan surati pelanggan-pelanggan R3. Kalau sosialisasi kan sudah ada sejak dua bulan lalu waktu hal ini menjadi wacana," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakukan tarif non subsidi bulan ini akan ditagihkan pada bulan Mei. Pelanggan yang terkena hanya R3 atau rumah tangga dengan batas daya minimal 6.600 VA.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan pemerintah berencana memperluas cakupan pelanggan yang dikenai tarif ini ke jenis pelanggan bisnis dan pemerintah yang memiliki batas daya yang sama, yaitu 6.600 VA.

"Kita rencananya akan memperluas, tapi itu tergantung hasil sosialisasi di R3 dan evaluasi dengan DPR nanti," katanya.

Ketua Komisi VII Airlangga Hartarto menyatakan, Komisi VII pada dasarnya memang menyepakati kebijakan ini. Hanya saja pihaknya menekankan bahwa pelanggan R3 yang terkena tarif Multiguna kali ini juga harus mendapat pelayanan yang sama dengan persyaratan Multiguna sebelumnya.

Hal ini ditanggapi Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono. Menurutnya, setiap pelanggan yang terkena tarif Multiguna akan mendapat layanan khusus. Antara lain prioritas pengurangan jumlah pemadaman, frekuensi pemadaman, minimalisasi turunnya tegangan, dan kecepatan pelayanan sambungan baru ataupun jika terjadi gangguan.

"Mereka akan mendapat perlakuan khusus juga. Ada sekitar 4 atau 5 item yang berubah jika dibanding yang biasa," kata Purwono. (lih/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads