Tarik Gula Rafinasi di Pasar!

Tarik Gula Rafinasi di Pasar!

- detikFinance
Kamis, 03 Apr 2008 18:02 WIB
Surabaya - Stok gula rafinasi yang sudah terlanjur beredar di pasar harus segera ditarik. Permintaan ini menyusul keluarnya surat Menteri Perdagangan (Mendag) RI Nomor : 357/M-DAG/4/2008 tanggal 2 April 2008 tentang penyaluran dan pendistribusian gula rafinasi di daerah.

Permintaan itu disampaikan para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) X.

"Distributor dan pabrik gula rafinasi harus segera menarik seluruh gula rafinasi yang sudah terlanjur beredar dipasar," kata H Kadar Oesmadi, Ketua DPD BK APTRI PTPN X, Rabu (2/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai SK Mendag tersebut, lanjut Kadar, keberadaan gula rafinasi ditingkat eceran di beberapa daerah di Indonesia hanya diberi tenggat waktu 2 minggu sejak SK itu dikeluarkan. Jika sampai melewati batas waktu tersebut, pabrikan yang memproduksi gula rafinasi yang beredar di pasar eceran itu akan ditindak.

Kadar menegaskan, mengacu SK Mendag tersebut, jika dalam waktu yang ditentukan gula rafinasi tidak juga ditarik dari pasar dan semua instansi terkait misalnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi serta pihak kepolisian tidak segera mengambil tindakan, maka petani mengancam akan melakukan tindakan sendiri.

"Kami akan menggunakan cara petani, memaksa agar gula rafinasi itu tidak lagi di pasar. Dasar kami cukup jelas yaitu SK Mendag tersebut," tegas Kadar.

Produksi gula rafinasi sejak 2004 hingga 2007 lalu terus meningkat. Jika pada 2004 produksi gula rafinasi yang dihasilkan 5 produsen gula rafinasi dalam negeri mencapai 380.500 Ton, maka pada 2007 lalu produksi meningkat menjadi 1.592.000 Ton.

Kelima produsen gula rafinasi itu adalah PT Angels Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukes Utama, PT Dharmapala Usaha Sukses.

Selain memberi izin 5 produsen gula rafinasi ini, pemerintah juga telah mengizinkan industri makanan dan minuman (mamin) mengimpor gula rafinasi yang tahun lalu sebanyak 600.000 Ton.

Sementara kebutuhan riil gula rafinasi yang dikonsumsi industri mamin hanya sebesar 900.000 Ton. Ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan ini menyebabkan terjadinya over supply gula rafinasi dan menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar bahkan ditingkat eceran.

Masuknya gula rafinasi ke pasaran ini memukul gula lokal, apalagi setelah muncul SK Dirjen Perdagangan yang membolehkan gula rafinasi bisa dikonsumsi industri rumah tangga.

(bdh/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads