Demikian disampaikan oleh Direktur Pengamana Perdagangan Ditjen Kerjasama Perdagangan Martua Sihombing, di gedung Departemen Perdagangan (Depdag), Jumat (4/4/2008).
"Negara yang paling galak itu Uni Eropa dengan 26 kasus, AS itu 20 kasus lalu disusul oleh India 19 kasus, Australia 19 kasus," ungkapnya.
Sedangkan Indonesia sendiri menurut Martua, dinilai terlalu lembek, sehingga tidak banyak memberikan tuduhan dumping. "Kalau Indonesia itu terlalu sopan, sehingga mengikuti prosedur dan terlalu mencermati," ujarnya.
Hingga hari kini, lanjut Martua, ada 23 negara yang telah menuduhkan kasus dumping terhadap produk-produk buatan Indonesia dengan total seluruh kasus mencapai 172 kasus. Angka itu termasuk 2 kasus baru yaitu kertas toilet dan ban motor-sepeda. Per akhir Desember 2007, jmlah tuduhan dumping mencapai 168 kasus.
Ia juga menambahkan bahwa dari 172 kasus tersebut, 82 kasus sudah dihentikan, 77 sudah dikenakan bea masuk, sisanya belum hasilnya.
"Setahu saya Rekor tertinggi 150% untuk produk Kertas garis Sinar Mas yang akhirnya mengundurkan diri," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia juga banyak terkena tuduhan produk yang terkena subsidi. "Tuduhan subsidi adalah yang paling sulit karena yang kaya memberikan subsidi prakteknya negara miskin paling banyak terkena, terutama untuk membuktikan menyanggahnya karena pakai data-data lama. Kita menjadi peringkat ke-5 dalam kasus tuduhan subsidi," urainya.
Tuduhan subsidi itu kata Martua, lebih berbahaya dari dumping karena pengenaannya minimum 25% dalam kasus tuduhan subsidi.
(hen/qom)











































