Kekurangan Pajak 5 Produsen CPO & Batubara Dibayar Mei

Kekurangan Pajak 5 Produsen CPO & Batubara Dibayar Mei

- detikFinance
Jumat, 04 Apr 2008 16:37 WIB
Jakarta - Kekurangan pajak 5 perusahaan batubara dan CPO akan mulai dilakukan pembayaran pada bulan Mei mendatang.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/4/2008).

Darmin enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. "Namanya belum bisa disebutkan tapi bergerak di sektor batubara dan CPO," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ditjen Pajak menemukan sebanyak 20 perusahaan di sektor sawit dan batubara kurang pembayaran pajaknya senilai Rp 5,2 triliun.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads