"Pemerintah dan BI menyusun protokol untuk menghadapi situasi abnormal," kata Menko Perekonomian Boediono dalam jamuan dengan kalangan perbankan di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/4/2008).
Menurut dia, dengan protokol ini akan jelas siapa melakukan apa jika terjadi krisis moneter. Protokol disiapkan dalam bentuk UU agar menjadi payung hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sedang menyusun draf protokol ini. Diharapkan tahun ini protokol siap dalam bentuk RUU.
"Kita siapkan materinya yang jelas untuk memayungi siapapun nanti yang harus merespons krisis itu," pungkasnya.
(fay/qom)











































