Β
Demikian disampaikan oleh Menko Perekonomian Boediono saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/4/2008) malam.
Β
"Itu (UU) sedang digarap, kita usulkan RUU Jaring Pengaman Keuangan itu tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme dan pembagian tugas dalam situasi kalau misalnya ada krisis. Itu kan suasananya lain dengan kalau normal, krisis itu harus serba cepat," tuturnya.
Β
Boediono mengatakan bentuk konkrit dari UU ini adalah semacam aturan landasan hukum untuk mengatur apa yang harus dilakukan jika krisis ekonomi terjadi.
"Seperti tahun 1997/1998 dulu, kalau seperti itu siapa yang bertanggungjawab apa, supaya semuanya jelas, tidak lalu saling menyalahkan. Memang krisis kadangkala harus meminta suatu keputusan yang sangat cepat," katanya.
Β
Dia mencontohkan dengan apa yang terjadi di AS baru-baru ini dimana bank sentral AS The Fed dapat dengan cepat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan likuiditas kepada Bear Stearns yang akan bangkrut dan akan berpengaruh kepada perusahaan-perusahaan keuangan lain.
Β
"Maka The Fed memberikan semacam pinjaman yang seperti BLBI jumlahnya US$ 30 miliar dan itu diputuskan pada weekend, secepat itu. Jadi bayangkan kalau tidak ada payung hukumnya kan siapa yang berani," katanya.
Β
Karena itu dikatakan Boediono UU ini diperlukan secepatnya agar ada aturan yang jelas. WItu sedang digarap, kita berharap secepatnya, kalau bisa tahun ini sudah diserahkan ke dewan untuk dapat digarap," ujarnya. (dnl/qom)











































