Meski demikian, semua itu merupakan hak prerogatif Presiden SBY. "Kata kuncinya semuanya itu hak prerogatif presiden," ujar pengamat hukum tata negara dari UGM Denny Indrayana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008).
Menurut Denny, secara ketatanegaraan rangkap jabatan yang akan diemban Wapres sah-sah saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan Denny, jika JK benar-benar menggantikan Boediono, hal itu merupakan amanat yang diberikan SBY untuk mengurusi perekonomian negara.
Apakah nanti dapat mengganggu fungsi sebagai wapres? "Itu pertanyaan politis, bukan saya yang menjawab," kilah dia.
(nik/ir)










































