Pemerintah Salah Strategi Soal Kebijakan Defisit Anggaran

Pemerintah Salah Strategi Soal Kebijakan Defisit Anggaran

- detikFinance
Senin, 07 Apr 2008 15:11 WIB
Pemerintah Salah Strategi Soal Kebijakan Defisit Anggaran
Jakarta - Pemerintah dinilai salah strategi dalam menerapkan kebijakan defisit APBN 2008. Seharusnya kebijakan defisit tertinggi 3% bisa diambil pemerintah pada tahap awal sehingga dana untuk infrastruktur bisa menjadi prioritas.

Hal ini disampaikan oleh Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Adrianus Mooy di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/4/2008).

"Beberapa tahun lalu saya pernah mengusulkan bahwa pada tahun lalu kenapa defisitnya tidak dinaikan dulu ke 3% karena undang-undang boleh tertinggi sampai 3%," kata Adrianus yang pernah menjabat gubernur BI periode 1988 - 1993.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mengambil kebijakan tersebut, lanjut Adrianus, keuntungannya pemerintah bisa memakai dana tersebut untuk memprioritaskan sektor infrastruktur, dan bisa menerapkan pengurangan prosentase defisit tahun berikutnya yang lebih rendah.

"Nantinya setiap tahun kita kurangi kearah yang lebih rendah tetapi pada tahap pertama kita punya modal untuk bisa memperbaiki infrastruktur bukan hanya jalan tol tetapi jalan yang mendukung sektor produksi," harap Adrianus.

Ia mencontohkan beberapa waktu lalu pemerintah menetapkan 1%, namun dengan kondisi sekarang ini akhirnya naik menjadi 2% lebih. "Polanya menurut saya terbalik mestinya harus tinggi sehingga ada dana untuk memperbaiki infrastruktur baru kemudian makin mengecil," pintanya lagi.

Adrianus menilai yang terjadi sekarang ini pada akhirnya menjadi sia-sia, karena defisit yang membengkak tersebut habis untuk menutupi konsumsi dalam hal ini subsidi.

"Kenaikan sekarang disini bukan karena rencana tertentu tetapi karena terpaksa by default karena subsidi. Kenaikan tidak terpakai untuk infrastruktur tetapi untuk konsumsi ini kan sayang sekali. Kenyataannya defisit naik tetapi tidak
terpakai," ucapnya.

Ia juga menyayangkan soal pemanfaatan dana SUN tidak bisa terpakai untuk kegiatan yang riil (proyek) melainkan lebih pada konsumsi pemerintah.

"Saya kira jangka waktu dan penggunaanya, barang kali untuk jangka panjang itu untuk proyek. Walaupun setahu saya UU-nya SUN tidak dipakai untuk proyek," ungkapnya.

(hen/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads