Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Tjatur Sapto Edy menjelaskan, keadaan masyarakat sekarang tidak kuat untuk menanggung kenaikan harga tersebut.
"Tidak layak, masyarakat tidak akan kuat," katanya disela-sela fit and proper test Kepala BP Migas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, bagi Tjatur yang dibutuhkan adalah kejelasan status elpiji 12 kg sebagai barang bersubsidi.
"Selama ini kan sebenarnya sama saja. Selisih harga ditanggung Pertamina, tapi kemudian dividen ke negara dikurangi. Dijelaskan saja kalau itu barang subsidi. Sama seperti BBM," katanya.
Ia mengakui, dengan begitu beban APBN akan semakin berat. Tapi ia menegaskan, pemberian subsidi di elpiji 12 kg sebaiknya diberi jangka waktu tertentu misalkan 1 atau 2 tahun.
Ketidakjelasan status elpiji 12 kg inilah yang membuat pemerintah maupun Pertamina tidak bisa berbuat apa-apa ketika industri beralih menggunakan tabung elpiji 50 kg ke 12 kg.
"Kalau status hukumnya jelas, begitu ada industri pakai 12 kg jadi bisa kena pidana. Kalau sekarang ini kan gak bisa," tegasnya.
(lih/ddn)











































