Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan di sela-sela rapat paripurna DPR mengenai pengesahan RUU Pelayaran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
"Jadi dia sebelumnya punya pelabuhan sendiri dia menyewakannya pada yang lain, dia sendiri diam tidak mengusahakan, yang mengusahakan orang lain jadi dia seperti land lord saja, ke depan seperti ini gak boleh jadi dia harus mengusahakan sendiri," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak dikebiri dalam pasal 81 UU itu disebutkan penyelenggaraan pelabuhan nantinya akan dilakukan oleh otoritas pelabuhan yang kedua oleh unit penyelenggara pelabuhan. Unit penyelenggara itu sudah ada namanya UPT (unit pelaksana teknis) di bawah Dephub," ujarnya.
Lembaga otorita pelabuhan sendiri belum ditetapkan apakah sifatnya sebagai sebuah lembaga tersendiri atau lembaga lain.
"Jadi menurut pasal 82 otoritas pelabuhan itu sebagai perwakilan pemerintah untuk memberikan konsesi untuk memberikan penyelenggaraan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan pelabuhan," ujarnya.
Selama ini yang berhak memberikan konsesi itu adalah Pelindo. "Sekarang itu akan diatur sehingga Pelindo akan jadi operator murni tidak boleh melakukan wewenang regulator," ujarnya.
(ddn/ir)










































