Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (9/4/2008).
Kalau di atas asumsi itu, dalam UU mengenai APBN perubahan 2008 pemerintah diberikan pilihan langkah kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi untuk menaikkan harga BBM dalam negeri masuk dalam menu kebijakan harga BBM bersubsidi.
"Jadi seperti buffet, menu-menunya sudah tersedia tinggal nantinya menu apa yang akan diambil oleh pemerintah," tuturnya.
Opsi untuk menaikkan BBM di dalam APBN P 2008 masih memungkinkan apabila harga minyak mentah rata-rata di Indonesia (ICP) selama 1 tahun mencapai di atas US$ 100 per barel.
"Tidak tertutup kemungkinan itu (kenaikkan harga BBM) karena itu menjadi salah satu menu atau pilihan yang diberikan oleh UU APBN-P 2008," ujarnya.
Akan tetapi dalam penyesuaian harga pemerintah akan melakukan pengkajian dan eksekusi yang mendalam.
"Pemerintah harus pintar-pintar mencari akal jika harga minyak di atas US$ 100 dari
beberapa menu yang ada di UU APBN P 2008," katanya.
(dnl/ddn)











































