Demikian seperti dilansir situs Bea Cukai Kamis (10/4/2008). Bea keluar dulu dikenal dengan istilah pungutan ekspor untuk beberapa komoditas.
Komoditas unggulan yang dikenakan bea keluar antara lain minyak kelapa sawit (CPO). Penerapan bea keluar ini sebenarnya digunakan untuk membatasi ekspor komoditas yang berlebihan ke luar negeri sehingga tidak terjadi kelangkaan produk tersebut di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penerimaan bea masuk sudah mencapai Rp 4,9 triliun atau 32,82 persen dari yang ditargetkan dalam APBN sebesar Rp 14,940 triliun.
(ddn/qom)











































