Demikian kata Menakertrans Erman Soeparno, menjawab pertanyaan wartawan usai pembukaan koordinasi nasional mediator hubungan industrial di Gedung Bidakara, Jakarta (10/4/2008).
"Habis ini saya panggil manajemen AdamAir, ini perusahaan mau terus atau tutup. Kewajiban kita untuk mediasi" ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila menajemen akan lanjutkan usaha maskapai penerbangan yang mereka kelola, wajar saja bila ada masa tenggang. Para pekerja untuk sementara dirumahkan, namun hak dasar mereka harus tetap terpenuhi.
Sebaliknya bila menajemen putuskan untuk mengakhiri bisnis AdamAir, artinya akan ada PHK massal. Namun sebelum dinyatakan pailit, seluruh hak pekerja harus diselesaikan dahulu sesuai UU berlaku.
"Harapan kita perusahaan bisa terus lah, dan pekerjanya bisa kembali bekerja," imbuh Erman.
(lh/qom)











































