"Pemeriksaan dilakukan pada 19 Departemen/Lembaga meliputi aset sebesar Rp 109,33 triliun, cakupan pemeriksaan sebesar Rp 55,09 triliun," ujar Ketua BPK Anwar Nasution dalam penyerahan hasil pemeriksaan semester II-2007 kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Sementara itu untuk pemeriksaan pengelolaan aset pada 52 pemerintah sebesar Rp 54,07 triliun, BPK men sebesar Rp 18,49 triliun. Namun dari total Rp 54,07 triliun, BPK hanya memeriksa aset sebesar Rp 46,68 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya kurang tertibnya pencatatan atau penguasaan hak atas tanah dapat berdampak pada kewajaran penyajian nilai aset dalam laporan keuangan, rawan terhadap penyalahgunaan, pengakuan hak oleh pihak lain dan sengketa di kemudian hari yang pada akhirnya dapat merugikan negara/daerah.
"BPK merekomendasikan kepada pemerintah pusat/daerah untuk melakukan penertiban tata usaha/pencatatan aset barang milik negara dan pensertifikatan hak atas tanah yang dikuasai instansi pemerintah pusat/daerah sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Anwar.
(dnl/ddn)











































