Demikian disampaikan Direktur Inteligen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Denpasar, jalan Mpu Tantular, Denpasar, Kamis (10/4/2008).
Tiara Dewata Group yang merupakan pasar swalayan terbesar di Bali ini terdiri dari lima perusahaan, yaitu TD, TG, TKG, TGZ, TMM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perusahaan tersebut tidak melaporkan omzet yang sebenarnya. "Omzet yang dilaporkan sebesar 30 persen hingga 35 persen dari omzet sebenarnya," katanya.
Jenis pajak yang digelapkan adalah PPH dan PPN. "Terdapat indikasi kuat group ini melakukan tindak pidana," ujarnya.
Kasus ini telah ditangani oleh Dirjen Pajak. Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukti permulaan.
"Jika bukti kuat dan dokumen ada, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya. Bukti-bukti penggelapan pajak telah disita, diantaranya kutipan, tulisan dan dokumen pembukuan.
Perusahaan ini dijerat Pasal 39 No 28 Tahun 2007 KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
(gds/qom)