Tiara Dewata Group Denpasar Diduga Gelapkan Pajak

Tiara Dewata Group Denpasar Diduga Gelapkan Pajak

- detikFinance
Kamis, 10 Apr 2008 12:52 WIB
Denpasar - Perusahaan kelas atas di Denpasar, Tiara Dewata Group diduga menggelapkan pajak periode 2005 dan 2006. Perusahaan ini diduga membuat pembukuan ganda.

Demikian disampaikan Direktur Inteligen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Denpasar, jalan Mpu Tantular, Denpasar, Kamis (10/4/2008).

Tiara Dewata Group yang merupakan pasar swalayan terbesar di Bali ini terdiri dari lima perusahaan, yaitu TD, TG, TKG, TGZ, TMM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya perusahaan ini membuat pembukuan ganda pada tahun 2005 dan 2006," kata Tjiptardjo. Namun Tjiptardo enggan menyebutkan jumlah pajak yang digelapkan.

Ia menambahkan, perusahaan tersebut tidak melaporkan omzet yang sebenarnya. "Omzet yang dilaporkan sebesar 30 persen hingga 35 persen dari omzet sebenarnya," katanya.

Jenis pajak yang digelapkan adalah PPH dan PPN. "Terdapat indikasi kuat group ini melakukan tindak pidana," ujarnya.

Kasus ini telah ditangani oleh Dirjen Pajak. Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukti permulaan.

"Jika bukti kuat dan dokumen ada, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya. Bukti-bukti penggelapan pajak telah disita, diantaranya kutipan, tulisan dan dokumen pembukuan.

Perusahaan ini dijerat Pasal 39 No 28 Tahun 2007 KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

(gds/qom)

Hide Ads