Rumah Murah Untuk PNS

Rumah Murah Untuk PNS

- detikFinance
Jumat, 11 Apr 2008 08:50 WIB
Rumah Murah Untuk PNS
Jakarta - Bagi Anda yang Pegawai Negeri Sipil dengan gaji yang pas-pasan, jangan keburu minder kalau mau membeli rumah dengan uang muka yang bikin klenger. Karena Anda bisa memanfaatkan program Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil).

Bapertarum-PNS memberikan pinjaman uang muka bagi semua PNS yang ingin membeli rumah. Syaratnya, PNS tersebut sudah bekerja minimal 5 tahun, belum pernah mengikuti program Bapertarum, dan belum memiliki rumah.

"Pinjaman uang muka yang diberikan bisa sampai Rp 10 juta untuk semua golongan PNS," kata staff Divisi Umum Bapertarum-PNS Yessi Fianti kepada detikFinance disela Pameran Rumah Bersubsidi 2008 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (10/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Bapertarum juga memberikan bantuan uang muka yang besarannya berbeda untuk setiap golongan PNS. Untuk golongan I bantuan yang diberikan Rp 1,2 juta, golongan II Rp 1,5 juta, golongan III Rp 1,8 juta, dan Rp 2,1 untuk golongan IV.

Tak hanya itu, ada juga pinjaman biaya membangun yang menyediakan pinjaman hingga Rp 10 juta dan pinjaman lunak konstruksi yang besarannya bisa sampai 70% dari nilai konstruksi.

Bapertarum sebenarnya bukan barang baru, tapi sudah ada sejak 2006. Dengan bekerjasama dengan berbagai perbankan, PNS bisa langsung menghubungi bank-bank mitranya seperti BTN dan Bukopin, atau menghubungi call center (021) 7254040.

Tapi Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Alisjahbana mengakui hingga sekarang masih banyak PNS yang belum memanfaatkan program ini. Di seluruh Indonesia masih ada sekitar 1,13 juta PNS yang belum memiliki rumah dan 300 ribu diantaranya berada di DKI Jakarta.

"Untuk itu kita coba terobosan dengan memangkas birokras hingga 50% lebih. Maksimal 5 hari sudah bisa selesai," katanya

(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads