Sebelumnya MK menerima judicial review soal pasal 22 ayat 1 dan 2 UU 25/2007, yang berisi soal kepanjangan dimuka untuk hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
"Esensinya bukan setelah 30 tahun dikembalikan ke negara sebenarnya setelah 95 tahun pun selama tidak berubah fungsi dan tata ruang bisa jalan terus itu cara berpikirnya. Jadi kalau ditanya ada permasalahan baru saya katakan tidak," kata Kepala BKPM Muhammad Lutfi di Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Jakarta (11/4/2008).
Â
Ia menambahkan, yang dipertanyakan oleh Mahkamah Konstitusi itulah adalah cara penulisan. Jadi, ketentuan yang ada di UU penanaman Modal sebenarnya di PP 40 tahun 1996 mengenai hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
Ia mencontohkan seperti di Hong Kong atau singapura setelah 99 tahun konsesi dikembalikan ke pemerintah. Sedangkan kata Lutfi, bila di Indonesia apabila selama peruntukannya tetap dan tata ruangnya tidak berubah maka bisa diperpanjang terus.
"Cuma sekarang yang akan kita perpanjang itu dimuka, tapi enggak boleh," ucap Lutfi.
Â
"Belum ada perpanjangan di muka, itu bukan itu waktu itu di tulis begitu dalam UU investasi biar manyos istilah teman-teman di DPR," tambah Lutfi.
Â
Dalam pasal 22 ayat 1 bagian A, disebutkan hak guna usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
(hen/qom)











































