Produsen Sulit Tarik Gula Rafinasi di Pasaran

Produsen Sulit Tarik Gula Rafinasi di Pasaran

- detikFinance
Jumat, 11 Apr 2008 18:01 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sudah memerintahkan penarikan gula rafinasi di tingkat pengecer maksimal 16 April 2008. Produsen pun kalang kabut.

Mereka mengaku kesulitan dalam menarik kembali gula rafinasi yang sudah beredar di pasaran itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Melvin Korompis saat dihubungi detikFinance, Jumat (11/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah dijual memang susah yah, tetapi kami akan menguasahakannya. Walaupun kita belum tahu bagaimana caranya," katanya.

Mendag sesuai surat No. 357/M-DAG/4/2008 tertanggal 2 April 2008 mengenai penyaluran gula rafinasi di daerah, meminta distributor harus langsung menjual ke industri makanan dan minuman tanpa melalui pengecer. Stok gula rafinasi yang sudah terlanjur beredar di pasar harus segera ditarik.

Melvin menerangkan kesukaran peniadaan tersebut, karena pihaknya dan para pedagang pengecer rafinasi tidak mempunyai hubungan langsung. Bahkan yang paling sulit lagi, lanjut Melvin, gula rafinasi yang sudah disalurkan sudah berubah kemasannya dalam bentuk kiloan.

"Kami mengkhawatirkan jika ada suatu tindakan dari aparat keamanan dan lainnya setelah tanggal jatuh tempo akan menyebabkan para pedagang akan was-was melakukan usaha sehingga menimbulkan kekosongan barang di pasar sehingga memicu harga tinggi," ujarnya beralasan.

Mengenai konsekuensi apabila Agri tidak bisa memenuhi target tersebut, Melvin mengatakan kalau pihaknya belum tahu apa yang dilakukan Depdag nantinya.

"Penarikan ini tanggung jawab kami, tapi saya tidak tahu langkah Depdag selanjutnya apabila kami tidak menyanggupinya. Pastilah ada konsekuensinya," ungkap Melvin.

Terlepas dari itu semua, pihak Agri telah melakukan langkah-langkah diantaranya dengan memberikan arahan kepada anggotanya, pertama mengeluarkan surat edaran kepada anggota untuk melengkapi surat persetujuan pengapalan gula antar pulau (SPPGRAP) apabila menjual antar pulau.

Kedua, distributor dan jaringan gula rafinasi didaftar oleh Agri dan dilaporkan ke Depdag. Ketiga, setiap jaringan distributor untuk setiap dokumen pemesanan dan surat jalan juga toko-toko distributor dan jaringannya dicantumkan ketentuan 'Untuk konsumsi industri tidak dijual untuk eceran'.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads