Formula Gas Disepakati

Formula Gas Disepakati

- detikFinance
Minggu, 13 Apr 2008 10:30 WIB
Formula Gas Disepakati
Jakarta - Formula penetapan harga gas akhirnya disepakati dengan batas atas sebesar 95% dari harga gas sebelum menjadi LNG.

Demikian disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Minggu (13/4/2008).

"Batas atas harga gas adalah 95% dari harga input gas sebelum diolah ke LNG," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai perbandingan saja, harga ekspor gas Indonesia saat ini sebelum jadi LNG adalah sekitar US$ 12/mmbtu. Maka perhitungan batas atas harga gasnya adalah 95% dari US$ 12/mmbtu atau mencapai sekitar US$ 11,4/mmbtu.

Namun ia menegaskan bahwa formula ini masih berupa kesepakatan antara penyedia gas dengan konsumen gas industri. Untuk bisa diterapkan, kesepakatan ini harus dilaporkan dulu ke Menteri ESDM. Setelah diterapkan pun, setiap ada perubahan harga akan disosialisasikan dulu ke semua konsumen gas.

Pembahasan formula gas sudah berlangsung sejak tahun lalu dengan melibatkan podusen, distributor, dan konsumen gas. Produsen gas antara lain Pertamina dan KKKS lainnya, distributor gas yang terlibat antara lain PGN, dan konsumen gasnya kebanyakan industri seperti asosiasi industri keramik, kaca, dll.

Untuk penerapan formula gas ini, PGN juga telah mengajukan 6 golongan pelanggan gas dengan kriteris yang berbeda-beda. (lih/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads