Demikian disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Minggu (13/4/2008).
"Batas atas harga gas adalah 95% dari harga input gas sebelum diolah ke LNG," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia menegaskan bahwa formula ini masih berupa kesepakatan antara penyedia gas dengan konsumen gas industri. Untuk bisa diterapkan, kesepakatan ini harus dilaporkan dulu ke Menteri ESDM. Setelah diterapkan pun, setiap ada perubahan harga akan disosialisasikan dulu ke semua konsumen gas.
Pembahasan formula gas sudah berlangsung sejak tahun lalu dengan melibatkan podusen, distributor, dan konsumen gas. Produsen gas antara lain Pertamina dan KKKS lainnya, distributor gas yang terlibat antara lain PGN, dan konsumen gasnya kebanyakan industri seperti asosiasi industri keramik, kaca, dll.
Untuk penerapan formula gas ini, PGN juga telah mengajukan 6 golongan pelanggan gas dengan kriteris yang berbeda-beda. (lih/nrl)











































