Ketua Komisi VII Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan akan berlaku untuk izin Khusus Pertambangan dan izin Usaha Pertambangan.
"Tujuannya agar tidak ada yang menguasai lahan terlalu besar dan aset konsolidasi juga tidak dimungkinkan," katanya dalam Indonesia Mining Update 2008 di Hotel Sangri-la, Jakarta, Senin (14/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Luas lahan untuk penambangan metal mineral seperti emas dan timah pada masa eksplorasi dibatasi 100 ribu hektar, sementara untuk masa eksploitasi 25 ribu hektar.
- Luas lahan untuk penambangan metal non mineral seperti intan dan batu mulia pada masa eksplorasi dibatasi 25 ribu hektar, sementara untuk masa eksploitasi 5 ribu hektar.
- Luas lahan untuk penambangan batu-batuan pada masa eksplorasi dibatasi 5 ribu hektar, sementara untuk masa eksploitasi seribu hektar.
- Luas lahan untuk penambangan batubara pada masa eksplorasi dibatasi 50 ribu hektar, sementara untuk masa eksploitasi 15 ribu hektar.
- Lahan untuk masa eksploitasi memang lebih kecil dibanding masa eksploitasi karena biasanya lokasi sumber daya alamnya yang tepat sudah ditemukan.
Sementara untuk izin pertambangan rakyat akan dibatasi berdasarkan siapa yang mengelola. Jika yang mengelola adalah individu, maka dibatasi maksimal 1 hektar, untuk kelompok non badan hukum 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. (lih/ir)











































