Aturan izin ekspor beras tersebut tertuang dalam Permendag No 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras tertanggal 11 April 2008.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers dikantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (15/4/2008).Β Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi dengan mengantisipasi perkembangan terakhir dan melonjaknya harga beras dianggap perlu melakukan ekspor dengan mekanisme serupa pada tingkat surplus 3 juta ton dan harga di bawah tertentu sehingga pemerintah mengizinkan ekspor melalui Bulog.
Dalam Permendag tersebut pelaksanaan ekspor beras diatur sebagai berikut:
Pertama, untuk beras berkulit pada atau gabah khusus untuk keperluan benih dengan pos tarif atau HS 1006.10.00.00, beras wangi bukan Thai Home Mali dengan pos tarif atau HS 1006.30.19.00 dengan tingkat pecahan paling tinggi 5% dan lain-lain dengan pos tarif no HS 1006.30.90.00 dengan tingkat kepecahan antara 5% sampai dengan 25%, hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog setelah memperoleh persetujuan ekspor dari Mendag dengan memperhatikan rekomendasi dari tim koordinasi stabilisasi pangan pokok.
Kedua, untuk beras ketan pulut dengan pos tarif atau HS 1006.30.30.00 ekspor dapat dilakukan oleh perusahaan eksportir setelah memperoleh persetujuan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Mendag dengan memperhatikan rekomendasi dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Deptan.
Kedua rekomendasi tersebut merupakan dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan tertulis pada Mendag melalui Dirjen Luar Negeri. Selain persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). (ir/qom)











































