Toleransi ini hanya diutamakan bagi gula yang sudah dilakukan kontrak impor.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Gedung Departemen Perdagangan, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (15/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya memperpanjang sampai akhir bulan selama memang gulanya itu sudah dikontrakkan dan ada kapalnya. Jadi ini hanya masalah keterlambatan kapal atau tidak dapat kapal kita bolehkan diberi toleransi," kata Mari.
Menurutnya pihak Depdag hanya memberikan izin impor terkait untuk menjaga pasokan gula dalam negeri. Kalau memang itu dinilai cukup, lanjut Mari, maka tidak harus memenuhi besaran jumlah yang diizinkan Depdag.
"Laporan terakhir itu yang kita estimasi sekitar 30.000 ton untuk tahun ini dari dua-duanya Bulog dan PPI. Kalau enggak salah angka itu yang sudah dan akan masuk sampai akhir bulan ini," kiranya.
Ia juga kembali menegaskan walaupun angka estimasi pencapaian tidak sesuai dengan angka yang dijinkannya, Mari meminta hal itu jangan dilihat sebagai sebagai sesuatu yang negatif.
"Itu intinya instrumen kita gunakan untuk menjaga keadaan dalam negeri, ternyata gulanya lebih dari cukup sehingga mereka tidak memerlukan impor dengan jumlah yang kita berikan izin," imbuhnya.
Gula putih impor sebanyak 30.000 ton itu berasal dari India dan Thailand.
Sebelumnya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah mendatangkan sebanyak 22.500 ton gula putih impor asal India yang ditujukan untuk lima wilayah diantaranya Medan, Dumai, Jambi, Pangkal Pinang dan Makasar.
PPI mendapat penugasan sebanyak 90.000 ton dari 110.000 ton yang diizinkan oleh Depdag. Sedangkan sisanya 20.000 ton ditugaskan kepada Perum Bulog.
(hen/ddn)










































