Dirut Pelindo Jamin Tak Ada PHK Setelah UU Pelayaran Gol

Dirut Pelindo Jamin Tak Ada PHK Setelah UU Pelayaran Gol

- detikFinance
Selasa, 15 Apr 2008 14:12 WIB
Surabaya - Undang-Undang Pelayaran yang telah disyahkan DPR RI telah membuat PT Pelindo kehilangan fungsinya. PT Pelindo yang awalnya berfungsi sebagai operator pelabuhan kini beralih fungsi sebagai operator terminal.

Dengan beralihnya fungsi itu, akan ada potensi rasionalisasi atau pengurangan pegawai akibat kewenangan Pelindo yang semakin terbatas. Namun Direktur Pelindo III, Suprihat menjamin tidak akan ada rasionalisasi setelah disahkannya UU pelayaran.

"Tidak mungkin ada rasionalisasi. Saya jamin," ujar Suprihat kepada wartawan di Gedung PT Pelindo III Jalan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (15/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang disahkannya UU Pelayaran, Suprihat mengaku pihaknya mau tidak mau menerima putusan itu dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Memang adanya pengesahan itu, pendapatan Pelindo III pasti akan berkurang atas hilangnya jasa pandu, pengelolahan properti wilayah pelabuhan dan sebagainya.

Namun meski UU Pelayaran itu telah membatasi kewenangan Pelindo, Suprihat tetap ke para pegawai untuk tetap melaksanakn tugas sebagaimana mestinya, dengan tanggung jawab bersama.

"Bayangkan, gimana roda perekonomian akan bergerak bila pelabuhan mandeg," tambah Suprihat.

Sementara itu untuk berkompetisi dengan investor swasta yang akan masuk ke pelabuhan, Suprihat menjelaskan pihaknya telah menginvestasikan dana sebesar Rp 750 miliar untuk penambahan dan perbaikan fasilitas pelabuhan.

Jumlah itu, kata Suprihat, dua kali lipat dari jumlah investasi tahun lalu yang hanya sekitar Rp 300 miliar.

(fat/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads