Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai bertemu Menko Perekonomian Boediono di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (15/4/2008).
"Itu ada investment allowance, ada depresiasi yang dipercepat, loss carry forward yang diperpanjang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, itu sudah ada dan jalan sendiri karena insentif harus dijaga supaya tidak buat distorsi, kan bisa marah yang sudah ada," ujarnya.
(ddn/ir)











































