Sektor Pertanian Dapat Insentif Pajak

Sektor Pertanian Dapat Insentif Pajak

- detikFinance
Selasa, 15 Apr 2008 16:42 WIB
Sektor Pertanian Dapat Insentif Pajak
Jakarta - Sektor pertanian mendapat tempat dalam revisi Peraturan Presiden No 1 tahun 2007 mengenai insentif untuk industri tertentu di wilayah tertentu, diantaranya adalah dalam pengadaan benih.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai bertemu Menko Perekonomian Boediono di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (15/4/2008).

"Itu ada investment allowance, ada depresiasi yang dipercepat, loss carry forward yang diperpanjang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun insentif yang serupa tidak diberikan untuk industri di sektor perkebunan yang tengah booming seperti kelapa sawit dan karet.

"Nggak, itu sudah ada dan jalan sendiri karena insentif harus dijaga supaya tidak buat distorsi, kan bisa marah yang sudah ada," ujarnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads