"SK-nya minggu ini sudah kami terima dari depdag, soal berapa lama nantinya itu saya belum tahu, tapi nanti depdag akan melakukan tender," kata Dirut Sucofindo Arief Safari disela-sela acara serah jabatan dari direksi lama Sucofindo ke direksi baru di gedung Sucofindo, Jalan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
Arif berjanji pihaknya akan melaksanakan tugas surveyor itu sesuai dengan SK sambil menunggu keputusan tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan baru itu tertuang dalam Permendag No 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang verifikasi pengangkutan antar komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, tertanggal 11 April 2008. Peraturan ini berlaku 14 hari sejak tanggal penetapan.
Adanya peraturan ini diharapkan bisa mencegah penyelundupan produk kelapa sawit dan turunannya dengan modus pengangkutan antara pulau. Peraturan ini juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tersebut dalam negeri dan stabilisasi harga.
Nantinya permintaan verifikasi komoditas kelapa sawit dan turunanannya dilakukan oleh surveyor pada saat pemuatan dan pembongkaran yang meliputi jenis dan jumlah barang yang diantarapulaukan.
(ir/ddn)